Sabtu, 08 November 2014

LATAR BELAKANG
   Hutan rakyat (privat forest) merupakan hutan yang, tumbuh di tanah milik masyarakat baik yang dikelola secara perorangan atau kelompok (Teeter, Cashore, Zhang 2003). Keberadaan hutan rakyat diharapkan menjadi sektor mandiri usaha yang dilakukan oleh masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan kayu dalam negeri.
   Hutan rakyat di Pulau Jawa dan Madura berkembang pesat. Secara statistik, diketahui tahun 2003 hutan rakyat mempunyai luasan 1,56 juta ha dengan potensi kayu 39,5 juta m3 (Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik 2004), kondisi ini berkembang menjadi 2,58 juta ha dengan potensi kayu 74,76 juta m3 pada 2008 (BKPH Wilayah XI dan MFP II 2009). Data terbaru menunjukkan luasan 2,80 juta ha dengan potensi kayu sebesar 97,97 juta m3 pada tahun 2010 (Pusat P2H 2010).
Pembangunan hutan rakyat mencakup berbagai aspek pendukung. Aspek perencanaan yang secara konsep membuat dan mengimplementasikan konsep kedalam kondisi hutan rakyat yang dikelola dalam skala kecil dan keluraga. Aspek silvikultur tentunya menjadi aspek yang berperan dalam penentuan model pembangunan, penanaman, pemeliharaan, dan penanaman hutan rakyat yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kultur masyarakat yang ada. Selanjutnya aspek sosial ekonomi juga sebagai motiv dalam membangun hutan rakyat oleh petani.
    Perkembangan hutan rakyat yang pesat ini menunjukkan keberhasilan petani dalam membangun dan mengelola hutan dalam skala kecil dan keluarga. Keberhasilan ini harus didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah, pengusaha dan atau pemilik modal, akademisi atau perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Utamanya perguruan tinggi, sebagai institusi yang mempunyai legitimasi dan kemampuan terhadap ilmu pengetahuan diharapkan mampu mengintroduksikan teknologinya untuk kemajuan hutan rakyat.


Peralatan Hutan Rimbah